"Nazwita dan Mas Agung sudah saya laporkan ke Polda kemarin. Laporan itu terkait surat nikah dan surat akte lahir palsu," kata Poedji sebelum persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2009).
Poedji mengaku menikahi Nazwita secara siri 1 Januari 2001. Sebelumnya Nazwita telah menikah dengan Syaiful Bahri dan bercerai pada 26 Oktober 2000. Dari pernikahan Nazwita dan Syaiful lahir Mas Agung pada 13 Februari 1993.
"Akan tetapi di pembelaan Nazwita foto copy akte anaknya bertanggal 2 Maret 1990," katanya.
Poedji juga melaporkan pemalsuan surat nikah yang dilakukan istrinya. Menurutnya dalam surat nikah itu tercantum pernikahan mereka pada tahun 1990.
"Padahal saat itu, Nazwita masih menikah dengan Syaiful," katanya.
Poedji didakwa melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap salah satu istrinya. Jaksa menuntut Poedji hukuman 2 tahun penjara.
(nal/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini