Poedji Laporkan Istri dan Anak Tirinya ke Polisi

Skandal Poligami Jaksa KDRT

Poedji Laporkan Istri dan Anak Tirinya ke Polisi

- detikNews
Rabu, 24 Jun 2009 17:19 WIB
Jakarta - Jaksa Poedji Rahardjo (sebelumnya ditulis Puji Raharjo) balik melaporkan istrinya, Nazwita, dan anak tirinya Mas Agung ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait pemalsuan surat nikah dan akte kelahiran.

"Nazwita dan Mas Agung sudah saya laporkan ke Polda kemarin. Laporan itu terkait surat nikah dan surat akte lahir palsu," kata Poedji sebelum persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2009).

Poedji mengaku menikahi Nazwita secara siri 1 Januari 2001. Sebelumnya Nazwita telah menikah dengan Syaiful Bahri dan bercerai pada 26 Oktober 2000. Dari pernikahan  Nazwita dan Syaiful lahir Mas Agung pada 13 Februari 1993.

"Akan tetapi di pembelaan Nazwita foto copy akte anaknya  bertanggal 2 Maret 1990," katanya.

Poedji juga melaporkan pemalsuan surat nikah yang dilakukan istrinya. Menurutnya dalam surat nikah itu tercantum pernikahan mereka pada tahun 1990.

"Padahal saat itu, Nazwita masih menikah dengan Syaiful," katanya.

Poedji didakwa melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap salah satu istrinya. Jaksa menuntut Poedji hukuman 2 tahun penjara.

(nal/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads