"Iya ada surat," kata mantan pengurus Koperasi Pengayoman, Sutarmanto di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu
(24/6/2009).
Hal tersebut diungkapkannya dalam persidangan atas terdawa mantan Dirjen
AHU Romli Atmasasmita. Sebelumnya diketahui pembagian acces fee
Sisminbakum sebesar 10 persen yang diberikan koperasi dibagi lagi. Dalam
pembagian itu 60 persen diberikan ke Ditjen AHU, sedangkan 40 persennya
untuk koperasi.
Dikatakan dia, surat tersebut meminta acces fee yang diterima koperasi
pengayoman sebesar 10 persen untuk diberikan ke Ditjen AHU. Usulan
tersebut kemudian dirapatkan oleh para pengurus koperasi.
"Yang saya ingat setelah surat dari Ditjen AHU, ada rapat pengurus. Kalau
Ditjen AHU meminta bagian harus ada surat perjanjian kerjasama, dan itu
dibuat," ungkapnya.
Draf proposal pekajian tersebut kemudian disampaikan ke Menteri Kehakiman
untuk dipertimbangkan.
"Draf itu substansinya untuk kerjasama antara koperasi dan PT SRD untuk
pengadaan pendaftaran perseroan terbatas," jelasnya.
Menurut Sutarmanto, selain rapat pengurus koperasi, ada juga rapat yang
diadakan di ruangan Sekretaris Jenderal AHU. Rapat tersebut diakui oleh
Romli Atmasasmita.
(nov/anw)










































