"Kami meyakini ada salah tangkap, kami yakin dia bukan pelaku. Sebab, pada saat kejadian dia sedang ke pasar untuk jualan kantong plastik," kata advokat publik LBH Jakarta Muhammad Isnur saat mendampingi keluarga Koko di kantornya, Jl Diponegoro, Jakarta, Rabu (24/6/2009).
Isnur mempertanyakan, kenapa pihak kepolisian baru mengirimkan surat pemberitahuan penahanan setelah enam hari kemudian. "Ini melanggar aturan. Pelapor kehilangan laptop dan kamera, tapi yang disita dari anak ini adalah amplifier yang sudah lama dia punya. Selain itu yang kami sesalkan adalah
kekerasan terhadap anak ini," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(zal/iy)











































