Koko yang diduga mengalami perlakuan yang tidak layak saat disidik polisi,
ditahan satu sel bersama orang dewasa, sampai dimintai uang untuk pembebasan.
Saking sulit menghadapi kasus itu, pihak keluarga pun sudah mengadu ke
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Saya tahu anak saya ditahan, karena ada surat panggilan sebagai saksi. Setelah itu, Koko enggak pernah pulang-pulang lagi," ujar Lina (34), ibu Koko) sambil menangis saat didampingi advokat LBH Jakarta, Muhamad Isnur, di Kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2009).
Menurut Lina, pada tanggal 8 Juni 2009 Koko dipanggil Polsek Bojonggede
atas laporan pengurus RT 01/17 di Perumahan Puri Bojong Lestari II, Blok CD 10, Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede yang kehilangan Laptop merek Acer, kamera merek Canon dan HP Nokia tanggal 7 Mei 2009.
Padahal saat kejadian, Koko sedang berjualan plastik di Pasar Citayam bersama teman-temannya.
"Hampir setiap hari, Koko sama teman-temannya berjualan kantong plastik di sekitar Pasar Citayam dan Bojonggede untuk sekedar mencari jajan buat adik-adiknya," kisahnya.
Lina mengaku, Koko justru ditahan oleh polisi, tapi surat pemberitahuan
penahanannya diberikan kepada keluarga setelah enam hari kemudian. Selama
diperiksa penyidik kepolisian, keluarga tidak boleh mendampingi.
"Saya cuma dengar dari luar ruangan suara Koko, 'Aduuh Pak, saya sakit enggak tahan, saya tidak salah, tolong Bu!'. Saya enggak bisa berbuat apa-apa, saya hanya dengar dari luar ruangan dekat pintu," tutur Lina menirukan tangisan Koko.
Erangan kesakitan Koko sendiri diduga akibat pemukulan, dijenggut dan dipaksa menggigit sendal untuk menahan rasa sakit, serta paha diremas dengan keras.
"Saya nggak bisa lihat saat itu, karena saya nggak boleh masuk," ucap Lina lagi.
Sementara itu, kakak Lina, Shinta mengatakan selain tidak boleh didampingi
orangtuanya, karena merasa tak kuat menahan siksaan akhirnya Koko mengaku dan mengarang cerita. Di antaranya Koko mengaku amplifier yang dibeli tahun 2003 oleh ayahnya diakui dari hasil pencurian.
Kejanggalan lain, timpal Lina, beberapa hari kemudian sebenarnya para pelaku
yang diduga pencuri ditangkap polisi. "Tapi polisi masih menahan anak
saya. Anak saya malah dituduh kasus pencurian bulan Maret atas laporan baru dari Pak Rudi," ujarnya.
Lina mengaku saat ini anaknya sudah dititipkan di tahanan Mapolsek Cimanggis
bersama anak-anak lainnya. Dirinya menerima informasi dari penyidik polisi
bisa membebaskan Koko sebesar Rp 10 juta dan kalau mau lepas hari itu juga
sebesar Rp 20 juta.
"Kami tidak memiliki uang, kami orang tidak punya. Bapaknya Koko juga sebagai satpam di perumahan itu juga sempat dipanggil sebagai saksi. Kami minta keadilan dan bebaskan Koko," kata Lina sambil terisak kembali.
(zal/nwk)











































