teroris, Polri melakukan koordinasi dengan pihak Singapura. Hal ini
dilakukan mengingat batas waktu pemeriksaan bagi orang yang diduga
terlibat teroris adalah 7 x 24 jam.
"Kita cari apakah itu warga Singapura betul. Kita masih minta konfirmasi
(dengan Singapura)," ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji
di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2009).
Menurut Susno, hingga saat ini polisi belum mendapatkan konfirmasi dari
pihak Singapura.
Sementara itu, ketika ditanyakan apakah penangkapan terhadap WNA tersebut
akan berakhir seperti Selamet Kastari dan kawan-kawan, yang hanya
dikenakan pelanggaran imigrasi, jenderal bintang tiga tersebut tidak
menjawab dengan tegas.
"Belum sampai situ, kita lihat perkembangannya nanti," kata mantan Kapolda
Jabar tersebut.
Sedangkan ketika ditanya apakah akan ada deportasi bagi para WNA tersebut,
Susno juga belum dapat menjawab.
"Belum sampai situ. Kita masih minta konfirmasi dengan Singapura,"Β pungkasnya.
(ddt/anw)











































