"Hal ini semakin membuat kita ragu dengan keseriusan kejaksaan memproses Joko Tjandra. Kita patut pertanyakan apa kejaksaan takut tetapkan Joko S Tjandra sebagai buron?" Kata peneliti hukum ICW Febri Diansyah saat dihubungi detikcom, Rabu (24/6/2009).
Menurut Febri apa yang dilakukan kejaksaan ini akan semakin menghancurkan citra kejaksaan sendiri. Ini karena Kejaksaan terkesan "kompromi" dengan koruptor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Febri, kejaksaan diminta lebih proaktif lagi atas ketidakhadiran Joko Tjandra guna pelaksanaan eksekusi.
"Tidak boleh pasif hanya memanggil. Seharusnya langsung berkoordinasi dengan penegak hukum lintas negara," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Joko telah mangkir dua kali dari panggilan kejaksaan. Kejaksaan kemudian memberikan kesempatan terakhi dengan melakukan pemanggilan ketiga dan meminta Joko untuk datang hari Jumat (26/6/2006).
(nov/gah)











































