Rumah Murdaya Poo Masuk Cagar Budaya Tipe A & Tak Boleh Diubah

Rumah Murdaya Poo Masuk Cagar Budaya Tipe A & Tak Boleh Diubah

- detikNews
Rabu, 24 Jun 2009 14:45 WIB
Jakarta - Rumah milik anggota DPR Murdaya Poo di Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, termasuk kategori cagar budaya tipe A. Artinya, tidak boleh diubah baik bentuk maupun bahan-bahan bangunannya.

"Ada aturan tipe A dan B kalau mau dipugar bahan dasarnya harus persis bahan yang lama. Misalnya furniture-nya dari kayu jati, ya, harus diganti kayu jati. Batu batanya apa harus sama," kata Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Cagar Budaya, Anis Fauzan kepada detikcom, Rabu (24/6/2009).

Aturan yang disebut Anis adalah Perda DKI Jakarta No 9/1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai pemugaran bangunan cagar budaya golongan A disebutkan:

1. Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah
2. Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
3. Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama/ sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada.
4. Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian.


Sementara golongan B disebutkan:

1. Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
2. Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
3. Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang.


Sedangkan perubahan rumah Murdaya, kata Anis, sangat signifikan dari bentuk aslinya. Rumah yang dulu satu lantai, menurut Anis, kini menjadi bertingkat. Ada pula beberapa penambahan ornamen seperti lambang-lambang keagamaan.

"Termasuk kanopi yang jadi persoalan. Di bagian belakang juga ada perubahan. Pokoknya sangat jauh berbeda. Perhatikan rumah Ibu Megawati saja masih terlihat kuno," tuturnya.

"Kita tidak melihat punya Hartati Murdaya atau siapa. Perjuangan kita bahwa ini ada ada rumah cagar budaya yang sudah diubah total," pungkas Anis.

(irw/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads