"Penelitian yang dilakukan dari Juni 2008 hingga April 2009 mengindikasikan meningkatnya penyiksaan bagi tersangka usai penangkapan," ujar Peneliti Indonesia dan Timor Leste Amnesty Internasional, Issabelle Arradon, di Hotel Nikko, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2009).
Menurut Isabelle mereka yang jadi korban kekerasan polisi mayoritas adalah kaum marginal dan pekerja seks komersil. Meski demikian ketika dimintakan data yang mereka punya Isabelle tidak dapat memperlihatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Isabelle menambahkan, mayoritas polisi yang melakukan tindakan tersebut tidak dihukum. Umumnya mereka hanya dikenakan sanksi disiplin berupa mutasi tempat kerja.
"Sepanjang pengetahuan Amnesty Internasional hanya sedikit polisi yang dikenai sanksi pidana dan sedikit yang dinyatakan bersalah dalam pengadilan," tambahnya.
Untuk itu Amnesty Internasional meyarankan agar polisi melakukan beberapa pembenahan. Antara lain dengan melakukan perbaikan sistem pengaduan masyarakat dan penanganan dugaan pelanggaran HAM oleh polisi.
"Mereka harus mengakui adanya pelanggaran oleh polisi dan pihak yang bertanggung jawab harus diajukan ke pengadilan," pungkas Isabelle.
(ddt/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini