"Kami akan memeriksa peralatan, obat dan pengoperasian dokter kecantikan yang umumnya dokter kulit tersebut," kata Kasudin Kesmas Pemkot Jaksel Togi Asaman Sinaga saat dihubungi wartawan, Rabu (24/6/2009).
Di Jaksel sendiri dokter kecantikan marak membuka praktek di kawasan elit Pondok Indah, Darmawangsa dan Kemang. Apabila ditemukan penyelewenangan izin seperti penggunaan obat, pelayanan dan sebagainya tak sesuai prosedur, maka pihaknya akan membawanya ke jalur pidana.
"Kalau ada yang melanggar ketentuan pidana, maka dapat dipolisikan," tambahnya.
Meski demikian secara berkala, pihaknya sudah mengantisipasi dengan melakukan pembinaan ke dokter-dokter selama 3 bulan sekali.
"Di Jaksel, ada ribuan praktek dokter. Tapi untuk dokter kecantikan masih puluhan. Guna mengurangi jatuhnya korban, kita akan periksa kembali alat dan kelengkapannya," pungkasnya.
(asp/nwk)











































