"Jaksa menuduh saya menulis PT. Duta Pertiwi mengubah hak bangunan menjadi hak guna bangunan di atas hak pengelolaan saat pembacaan tuntutan. Dan dalam surat pembaca saya hanya bilang Duta Pertiwi (DP) tidak jujur dia memakai tanah Pemda," jelas Khoe Seng Seng.
Hal tersebut dikatakan Khoe sebelum sidang pembacaan replik dari pembelaan Khoe Seng Seng oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani No.1, Pulo Mas, Rabu (24/6/2009).
Khoe kemudian meminta agar suratnya dibaca kembali. "Silakan lihat surat pembacaa saya, saya tidak menulis menuduh DP mengubah hak bangunan," imbuhnya.
Selain membantah dakwaan jaksa, Khoe turut mempersoalkan penetapan status tersangkanya.
"Dan yang lebih anehnya lagi yang menyatakan saya sebagai tersangka adalah badan reserse kriminal Polri Direktorat I Keamanan dan Transnasional dengan nama penyidik AKBP Rio Permana F," cerita Khoe Seng Seng.
Berdasarkan data yang didapatkan detikcom, surat perintah penangkapan tersangka juga ditandatangani oleh Wakil Direktur Keamanan dan Transnasional Kombes Pol Bakchtiar H. Tambunan.
Saat ini, tengah berlangsung persidangan atas Khoe Seng Seng. Jaksa menuntutnya dengan 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan. Selain itu, ia juga dikenakan pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
(amd/iy)











































