Tanoesudibjo tidak memenuhi panggilan persidangan untuk bersaksi. Hartono
sebelumnya dijadwalkan untuk memberikan kesaksian atas terdakwa Romli
Atmasasmita terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (Sisminbakum) di Depkum HAM.
"Hari ini yang dijadwalkan bersaksi yakni Hartono dan Sutarmanto," kata ketua majelis hakim Ahmad Yusak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (24/6/2009).
Namun, hingga sidang dimulai Hartono tak kunjung hadir. Saksi lain yang hadir adalah Kepala Kantor Wilayah Depkum HAM Banten Sutarmanto dan Kakanwil Depkum HAM Kalimantan Selatan R Hormat Tjapah.
"Kita hormati saja mereka yang sudah hadir ini," tambah Ahmad Yusak.
Hal ini disampaikan Yusak menjawan keberatan dari kuasa hukum Romli karena
saksi yang dijadwalkan tidak hadir.
"Sidang kita lanjutkan untuk mndengarkan keterangan saksi," lanjut Yusak.
Hartono sebelumnya disebut-sebut sebagai pihak yang memegang kendali atas PT SRD selaku rekanan Depkum HAM dalam program Sisminbakum. Hartono juga diketahui hadir dalam penandatangan kerjasama antara Koperasi Pengayoman KPPDK dengan PT SRD. Atas kasus ini, negara diduga merugi Rp 420 miliar.
(nov/nwk)











































