membuat masyarakat prihatin. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
mendesak pemerintah untuk memperketat peredaran silikon serta zat kimia
lainnya.
"Yang harus diatur adalah tata niaga peredaran silikon. Itukan obat
berbahaya. Jangan sampai cuma lulusan SD tapi bisa membeli dengan bebas,"
kata Ketua YLKI Huzna Gustiana Zahir saat dihubungi detikcom , Selasa (23/6/2009).
Dia menilai, setiap peredaran silikon, alat suntik, vitamin yang disuntikkan ke dalam tubuh serta zat kimia harus terpantau oleh dinas terkait. Pihak yang membeli harus bisa menunjukan surat izin menggunakan alat-alat tersebut. Sehingga silikon dan sebagainya bisa terkontrol dan dipertanggungjawabkan peredarannya.
"Salon kecantikan pun tak boleh menyuntikkan. Hanya dokter dan yang punya izin praktek yang boleh," tambahnya.
Menanggapi banyaknya korban yang telah di suntik Asmari, YLKI meminta para
korban untuk menceritakannya ke publik. Meski para korban tak sedikit dari
kalangan artis, istri pejabat publik serta istri pengusaha, tetapi pengakuan para korban akan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya.
"Jangan sampai kasus tersebut terulang," pungkasnya.
(asp/nwk)











































