Advokasi untuk Warga Miskin Bukan Cuma Soal Bayar Pengacara

Advokasi untuk Warga Miskin Bukan Cuma Soal Bayar Pengacara

- detikNews
Selasa, 23 Jun 2009 17:59 WIB
Jakarta - Bantuan hukum bagi warga miskin bukan hanya soal membayar pengacara. Tapi bagaimana menjamin hak ekonomi, politik dan sosial budaya mereka tidak tercabut oleh hukum yang diperjuangkannya.

"Penegakan hukum pada masyarakat miskin bukan pada membayar pengacara secara intensif dan politis," ujar anggota tim sukses pasangan SBY-Boediono, Nursyahbani Katjasungkana.

Hal itu disampaikan Nursyahbani dalam diskusi tentang RUU Bantuan Hukum di Hotel Kartika Chandra, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2009).

Menurut Nursyahbani, selama ini hukum malah tidak membantu kalangan tidak mampu. Sebaliknya hukum selama ini digunakan untuk mencabut hak-hak ekonomi, politik, sosial dan budaya warga tidak mampu.

"Penegak hukum juga tidak berorientasi pada kepentingan masyarakat," imbuh mantan anggota Komisi III DPR dari FPKB ini.

Dia pun berharap RUU Bantuan Hukum yang draf hukumnya sedang dibahas di Komisi III ini segera dapat dibahas dalam proses legislasi dalam Program Legislasi Nasional 2009-2014.

Sementara anggota tim sukses Mega-Prabowo bidang hukum, Firman Jaya Daeli mengkritik PP Nomor 83/2008 tentang Tata Cara Pemberian Hukum Secara Cuma-cuma.

"PP itu terkesan selama ini hanya advokat saja yang mesti memberi bantuan hukum. Itu kewajiban negara," kata Firman.

(nwk/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini