"Penegakan hukum pada masyarakat miskin bukan pada membayar pengacara secara intensif dan politis," ujar anggota tim sukses pasangan SBY-Boediono, Nursyahbani Katjasungkana.
Hal itu disampaikan Nursyahbani dalam diskusi tentang RUU Bantuan Hukum di Hotel Kartika Chandra, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2009).
Menurut Nursyahbani, selama ini hukum malah tidak membantu kalangan tidak mampu. Sebaliknya hukum selama ini digunakan untuk mencabut hak-hak ekonomi, politik, sosial dan budaya warga tidak mampu.
"Penegak hukum juga tidak berorientasi pada kepentingan masyarakat," imbuh mantan anggota Komisi III DPR dari FPKB ini.
Dia pun berharap RUU Bantuan Hukum yang draf hukumnya sedang dibahas di Komisi III ini segera dapat dibahas dalam proses legislasi dalam Program Legislasi Nasional 2009-2014.
Sementara anggota tim sukses Mega-Prabowo bidang hukum, Firman Jaya Daeli mengkritik PP Nomor 83/2008 tentang Tata Cara Pemberian Hukum Secara Cuma-cuma.
"PP itu terkesan selama ini hanya advokat saja yang mesti memberi bantuan hukum. Itu kewajiban negara," kata Firman.
(nwk/iy)










































