"Coba kalau kita tidak bikin, negara kita asumsikan semua hidup sejajar maka seperti di surga tidak ada struktur," ujar Jimly dalam diskusi 'RUU Bantuan Hukum' di Hotel Kartika Chandra, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (23/6/2009).
Jimly berharap RUU Bantuan Hukum memasukkan definisi-definisi baru. Selain itu jangan sampai dipersempit dalam arti litigasi saja.
"Negara kalau tidak dikontrol bisa semena-mena. Maka itu diperlukan mekanisme antara lain advokat. Ini sesuatu yang inhern dalam kehidupan kita," jelas dia.
RUU Bantuan Hukum, lanjut Jimly, perlu disikapi oleh LSM dan memperjuangkan hak-hak politik hukum dan budaya. "Seperti di Brazil memasukkan bantuan hukum dalam konstitusi secara eksplisit," imbuh dia.
Jimly menjelaskan, profesi hakim dan advokat merupakan profesi yang menjamin keadilan.
"Kalau terjadi konflik internal dalam organ negara dan antar korporasi maka perlu hakim. Namun hakim tidak bisa bekerja sendiri dia harus mendengarkan dua kepentingan sekaligus. Kalau negara tentu diwakili oleh jaksa, kalau masyarakat atau korporasi diwakili oleh advokat," katanya.
(nik/iy)











































