Rumah Murdaya itu berada di Jl Teuku Umar No 42 Menteng, Jakarta Pusat. Rumah mewah dua lantai tersebut terletak tidak jauh dari kediaman capres Megawati Soekarnoputri.Β
"Di Jalan Teuku Umar No 42, Menteng, Jakarta Selatan, sebuah rumah kawasan
cagar budaya telah dirombak signifikan," tutur juru bicara aliansi Anis Fauzan saat diterima Wakil Ketua Komisi III DPR, Suripto, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah melapor ke Suku Dinas Budaya dan Trantib DKI tetapi tidak
ditangani makanya kami ke komisi III DPR," keluh Anis.
Anis dan rekan-rekannya menuntut agar Murdaya, suami pengusaha ternama,Β Hartati Murdaya, dituntut pidana. Hal ini penting untuk membuat jera penjahat cagar budaya.
"Berdasarkan UU No 5/1992, seharusnya dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," jelasnya.
(van/irw)











































