"Ruang lingkupnya masih belum jelas, mekanisme dan standar pelayanannya juga seperti apa, pelanggar pelayanan jasa apa saja yang dikenakan sanksi," kata Koordinator MP3, Sulastio, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/6/2009).
Hal ini, menurut Tio, memang diatur dalam PP yang akan dikeluarkan paling lambat 6 bulan lagi. Namun demikian Tio melihat pembuatan ruang lingkup terkesan bertujuan aneh.
"Pemerintah kan bisa diganti, kalau lagi baik bisa luas ruang lingkupnya, kalau lagi jelek bagaimana, nanti apa nanti UU pelayanan publik juga diganti?" keluh Tio.
Khusus untuk mengantisipasi masalah itu, Tio mengaku pihaknya akan terus mengawasi aplikasi UU pro rakyat ini.
"Kita lihat dulu, masa sosialisasi sebuah UU bisa sampai 1 tahun, pada jangka waktu itulah kami akan terus mengawal," pungkasnya.
(van/anw)











































