"Iya betul, penjelasan lebih lanjut nanti," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi wartawan, Selasa (23/6/2009).
Proyek SKRT ini bermula pada Januari 2007 saat Dephut mengajukan usulan rancangan program revitalisasi rehabilitasi hutan sebesar Rp 180 miliar. Perwakilan PT Masaro Radiocom Anggoro kemudian diduga ditunjuk sebagai rekanan pengadaan alat komunikasi. Lalu disetujui adanya pemberian fee dari Masaro kepada komisi kehutanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi IV Nurhadi mengakui di persidangan terdakwa Yusuf Erwin Faishal telah menerima uang senilai USD 5.000 terkait proyek tersebut. Sementara anggota dewan dari FPKS Tamsil Linrung juga mengaku telah menerima uang terkait proyek SKRT. Jumlahnya belakangan diketahui sebesar Rp 17,2 juta dan SGD 2.000. Seluruhnya telah dikembalikan ke KPK.
(mad/irw)











































