KPK Tetapkan Dirut PT Masaro Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Dephut

KPK Tetapkan Dirut PT Masaro Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 23 Jun 2009 16:51 WIB
KPK Tetapkan Dirut PT Masaro Jadi Tersangka
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Masaro Anggoro Wijaya sebagai tersangka. Keterlibatan pengusaha ini diduga terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

"Iya betul, penjelasan lebih lanjut nanti," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi wartawan, Selasa (23/6/2009).

Proyek SKRT ini bermula pada Januari 2007 saat Dephut mengajukan usulan rancangan program revitalisasi rehabilitasi hutan sebesar Rp 180 miliar. Perwakilan PT Masaro Radiocom Anggoro kemudian diduga ditunjuk sebagai rekanan pengadaan alat komunikasi. Lalu disetujui adanya pemberian fee dari Masaro kepada komisi kehutanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini juga pengembangan kasus dari dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel. Beberapa anggota dewan, khususnya di Komisi Kehutanan periode 2004-2009 ikut menerima sejumlah uang.

Anggota Komisi IV Nurhadi mengakui di persidangan terdakwa Yusuf Erwin Faishal telah menerima uang senilai USD 5.000 terkait proyek tersebut. Sementara anggota dewan dari FPKS Tamsil Linrung juga mengaku telah menerima uang terkait proyek SKRT. Jumlahnya belakangan diketahui sebesar Rp 17,2 juta dan SGD 2.000. Seluruhnya telah dikembalikan ke KPK.

(mad/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads