"Jadi kita mengimbau teman-teman DPR untuk sungguh-sungguh dalam merancang RUU tersebut karena tenggat waktunya hingga Desember, jika tidak selesai berarti Pengadilan Tipikor dibubarkan," kata Jimly.
Hal itu disampaikannya usai diskusi yang membahas mengenai RUU Bantuan Hukum di Hotel Kartika Chandra, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (23/6/2009).
Jimly mengatakan semangat yang dibutuhkan adalah untuk memperkuat basis lembaga KPK bukan untuk melemahkannya. "Kita lihat kepercayaan masyarakat
saat ini kepada pengadilan tipikor cukup tinggi. Kalau itu dibubarkan, publik akan melihat bahwa negara ini mundur dari sebuah pemberantasan korupsi," kata Jimly.
Pengadilan Tipikor menurut Jimly memang seharusnya dibuat khusus tidak dicampur dengan pengadilan biasa karena karakteristiknya berbeda. Jimly menyarankan Pengadilan Tipikor lebih diperkuat, bukan dilemahkan.
"Bisa saja dibubarkan, tapi harus dipastikan pengadilan negeri mampu melaksanakan tanggung jawab dan tugas seperti Pengadilan Tipikor,"
tandasnya.
(mpr/anw)











































