DPR Harus Sungguh-sungguh Bahas RUU Tipikor

DPR Harus Sungguh-sungguh Bahas RUU Tipikor

- detikNews
Selasa, 23 Jun 2009 16:22 WIB
DPR Harus Sungguh-sungguh Bahas RUU Tipikor
Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Tipikor hingga saat ini masih belum disahkan oleh DPR. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddqie mengimbau para anggota DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut jika tidak ingin pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibubarkan.

"Jadi kita mengimbau teman-teman DPR untuk sungguh-sungguh dalam merancang RUU tersebut karena tenggat waktunya hingga Desember, jika tidak selesai berarti Pengadilan Tipikor dibubarkan," kata Jimly.

Hal itu disampaikannya usai diskusi yang membahas mengenai RUU Bantuan Hukum di Hotel Kartika Chandra, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (23/6/2009).

Jimly mengatakan semangat yang dibutuhkan adalah untuk memperkuat basis lembaga KPK bukan untuk melemahkannya. "Kita lihat kepercayaan masyarakat
saat ini kepada pengadilan tipikor cukup tinggi. Kalau itu dibubarkan, publik akan melihat bahwa negara ini mundur dari sebuah pemberantasan korupsi," kata Jimly.

Pengadilan Tipikor menurut Jimly memang seharusnya dibuat khusus tidak dicampur dengan pengadilan biasa karena karakteristiknya berbeda. Jimly menyarankan Pengadilan Tipikor lebih diperkuat, bukan dilemahkan.

"Bisa saja dibubarkan, tapi harus dipastikan pengadilan negeri mampu melaksanakan tanggung jawab dan tugas seperti Pengadilan Tipikor,"
tandasnya.

(mpr/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads