"Hari ini panggilan itu sudah dilayangkan. Untuk datang hari Jumat tanggal 26 Juni 2009," kata Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (23/6/2009).
Menurut Jasman, dalam prakteknya, KUHAP memang tidak mengatur pemanggilan secara tegas. Surat panggilan ke-3 tertanggal 23 Juni dan akan sampai hari ini juga ke tempat tinggal Joko di Simprug sesuai prosedur hukum berlaku.
"Kalau yang bersangkutan datang sebelum Jumat, ya kita terima kasih.
Kita tunggu sampai Jumat sore. Kita tunggu itikad baik untuk datang hari Jumat," kata Jasman.
Kenapa tidak langsung dinyatakan buron? "Apa gunanya kita nyatakan buron. Kita masih menunggu itikad baik. Kita tunggu sampai Jumat. Kalau kita nyatakan sekarang jadi buron, apa hari Jumat nanti bisa kita tangkap. Yang pasti Jaksa Agung sudah menyetujui saran dari Kajari dan Kajati," jelas Jasman.
Jasman membantah Kejaksaan kurang tegas soal kasus ini. Menurutnya, soal pemanggilan ketiga tersebut atas usulan dari Kejari Jaksel. Sebab, eksekutor kasus ini, imbuh Jasman adalah Kejari Jaksel.
Ini kesempatan terakhir Joko Tjandra? "Iya, ini kesempatan terakhir dia.
Berarti ini kesempatan terakhir untuk menunjukkan itikad baiknya memenuhi panggilan Kejaksaan," kata Jasman.
(anw/nrl)










































