DPR Sahkan UU Pelayanan Publik

DPR Sahkan UU Pelayanan Publik

- detikNews
Selasa, 23 Jun 2009 14:07 WIB
Jakarta - Setelah melalui proses berliku selama 4 tahun, akhirnya DPR mengesahkan RUU Pelayanan Publik menjadi undang-undang. Pelayanan publik pun diharapkan akan membaik.

"Sudah disampaikan pandangan fraksi tentang pengesahan RUU Pelayanan Publik, apakah setuju RUU Pelayanan Publik disahkan menjadi undang-undang?" kata pimpinan sidang paripurna Muhaimin Iskandar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2009).

Ratusan anggota Dewan yang hadir serempak menjawab "setuju!"Β  Tok..tok..tok! Muhaimin mengetok palu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh fraksi DPR menyetujui pengesahan RUU itu untuk meningkatkan pelayanan publik secara menyeluruh. Dengan demikian pelanggaran terhadap hak-hak pelayanan publik akan menuai hukuman.

"Harapan kami ya semua mempermudah akses ke publik. Apapun yang melanggar hak publik ada sanksinya, bervariasi," tutur juru bicara FPG Ferry Mursyidan Baldan kepada detikcom.

Sepuluh juru bicara fraksi DPR yang menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU Pelayanan Publik menjadi UU adalah Barnstein Tundan (FPD), Hadimulyo (FPPP), Hermanzah Nazirun (FPAN), Syaifullah Ma'shum (FKB), Untung Wahono (FPKS), Eddy Wahyudin (FBPD). Zulhenry Chaniago (FBR), Saut Hasibuan (FPDS), Rustam Tamburaka (FPG), dan Fachruddin (FPDIP).

UU Pelayanan Publik antara lain mengatur sanksi bagi pelaksana layanan publik yang merugikan publik seperti ganti rugi, sanksi perdata, pidana dan saksi administratif.

(fat/nrl)


Berita Terkait