"Sudah disampaikan pandangan fraksi tentang pengesahan RUU Pelayanan Publik, apakah setuju RUU Pelayanan Publik disahkan menjadi undang-undang?" kata pimpinan sidang paripurna Muhaimin Iskandar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2009).
Ratusan anggota Dewan yang hadir serempak menjawab "setuju!"Β Tok..tok..tok! Muhaimin mengetok palu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan kami ya semua mempermudah akses ke publik. Apapun yang melanggar hak publik ada sanksinya, bervariasi," tutur juru bicara FPG Ferry Mursyidan Baldan kepada detikcom.
Sepuluh juru bicara fraksi DPR yang menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU Pelayanan Publik menjadi UU adalah Barnstein Tundan (FPD), Hadimulyo (FPPP), Hermanzah Nazirun (FPAN), Syaifullah Ma'shum (FKB), Untung Wahono (FPKS), Eddy Wahyudin (FBPD). Zulhenry Chaniago (FBR), Saut Hasibuan (FPDS), Rustam Tamburaka (FPG), dan Fachruddin (FPDIP).
UU Pelayanan Publik antara lain mengatur sanksi bagi pelaksana layanan publik yang merugikan publik seperti ganti rugi, sanksi perdata, pidana dan saksi administratif.
(fat/nrl)











































