"Saya tidak menafikkan kemungkinan ada upaya dari pihak-pihak yang pernah terkena perkara oleh KPK. Ini upaya untuk menggerogoti KPK," ujar pria berambut putih ini.
Buyung mengatakan itu usai diskusi 'RUU Bantuan Hukum' di Hotel Kartika Chandra, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (23/6/2009).
Pria yang dijuluki 'pendekar hukum' ini juga mencium sesuatu yang tak beres di KPK.
"Buat saya yang menarik perhatian adalah mengapa di zaman Antasari ada beberapa perkara besar yang tidak bisa dibongkar atau diteruskan? Kenapa setelah Antasari tidak ada atau terkena musibah kasus-kasus bisa berjalan? Ini jadi pertanyaan ada apa seakan-akan KPK ada hambatan? Ini pertanyaan wajar tapi tidak menuduh Antasari bermain kotor," ujar Buyung.
Buyung juga menyoroti penyadapan Rhani Juliani dan Nasrudin atas perintah Antasari. Menurut Buyung hal itu memang tidak dibenarkan.
"Kalau pun di negara kita membolehkan tapi harus dipelajari dulu dan konsultasi juga izin dari hakim. Tidak bisa Antasari memutuskan sendiri apalagi kita tahu di KPK kepemimpinannya adalah kolektif," jelas Buyung.
Buyung berpendapat, KPK tidak selamanya dapat berdiri. Jika Kepolisian dan Kejagung tugasnya sudah bagus, maka lembaga superbody itu dapat dibubarkan.
"Dalam benak saya, KPK tidak selamanya akan berdiri, tapi KPK ini menjadi pemicu. Setelah Kepolisian dan Kejaksaan sudah bagus KPK bisa dibubarkan, jangan terus menerus," demikian Buyung.
(nik/nrl)











































