Jadi Tersangka, Udju Djuhaeri Mundur dari BPK

Kasus Agus Condro

Jadi Tersangka, Udju Djuhaeri Mundur dari BPK

- detikNews
Selasa, 23 Jun 2009 13:59 WIB
Jadi Tersangka, Udju Djuhaeri Mundur dari BPK
Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri ditetaokan menjadi salah satu tersangka dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) yang dimenangkan Miranda S Goeltom tahun 2004. Udju pun mundur dari BPK.

"Ketua BPK RI telah menerima pengunduran diri Udju Djuhaeri dari keanggotaan BPK," kata Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK B Dwita Pradana seperti dikutip dari situs www.bpk.go.id, Selasa (22/6/2009).

Dikatakan Dwita, pengunduran diri Udju tersebut disampaikan melalui surat No 18/ND/IX/6/2009 tertanggal 19 Juni. Sidang pleno BPK pun telah menyetujui pengunduran diri mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketua BPK RI telah mengirimkan Surat No 165/S/I-XIII/06/2009 tanggal 22 Juni 2009 kepada Presiden RI tentang usulan pemberhentian dengan hormat Udju Djuhaeri dari jabatannya sebagai Anggota BPK," jelas Dwita.

Menurut Dwita, semua tugas Udju kini diambil alih oleh ketua BPK. "Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum kasus ini yang sedang berjalan," pungkasnya.

Selain Udju, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap yang dibuka oleh politisi PDIP Agus Condro ini. Mereka adalah Endin AJ Soefihara (FPPP), Dudi Makmun Murod (FPDIP), dan Hamka Yandhu (FPG). Udju berasal dari Fraksi TNI Polri.

(irw/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini