Pengesahan RUU Pengadilan Tipikor Tergantung Pimpinan Pansus

Pengesahan RUU Pengadilan Tipikor Tergantung Pimpinan Pansus

- detikNews
Selasa, 23 Jun 2009 12:57 WIB
Jakarta - Molornya pengesahan RUU Pengadilan Tipikor tidak terlepas dari kinerja
pimpinan Panitia Khusus (Pansus) di DPR. Jika serius, dalam waktu 2 bulan seharusnya pengesahan dapat dilakukan.

"Sekarang pengesahan tergantung pimpinan, kita sebagai anggota ikut saja,"
kata anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor Suripto di Gedung KPK, Jl HR
Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2009).

Suripto mengusulkan agar pembahasan dilakukan secara intensif. Hal-halย  yang diperdebatkan, ia meminta agar diutamakan.

"Supaya lebih mengefisienkan waktu," imbuhnya.

Saat ini, pihaknya mengaku terus menggelar pembahasan untuk mempercepat
pengesahan. Namun ia belum bisa memastikan apakah RUU tersebut akan
selesai sebelum masa jabatan anggota Pansus berakhir.

"Kita lihat saja, tergantung ketua dan pimpinan lain," tutupnya.

RUU Pengadilan Tipikor berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus
disahkan sebelum 19 Desember 2009. Namun seiring dengan pergantian anggota Dewan, banyak pihak meragukan waktu tersebut bisa dikejar.

(mad/nwk)


Berita Terkait