"Akta memori banding sudah ditandatangani," kata Jaksa Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (23/6/2009).
Salah satu alasan banding karena putusan vonis M Iqbal jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Iqbal dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
Dalam sidang putusan, salah satu hakim mengajukan dissenting opinion. Iqbal usai mendengar persidangan juga langsung menyatakan banding.
Iqbal terjerat kasus suap hak siar Liga Inggris yang sedang ditangani KPPU. Iqbal mendapat uang sebesar Rp 500 juta dari eks presdir First Media Billy Sindoro. Billy sendiri sudah divonis 3 tahun oleh majelis hakim.
(mok/nrl)











































