KPK Ajukan Banding Vonis M Iqbal

Suap KPPU

KPK Ajukan Banding Vonis M Iqbal

- detikNews
Selasa, 23 Jun 2009 12:33 WIB
KPK Ajukan Banding Vonis M Iqbal
Jakarta - Pengadilan Tipikor menghukum mantan komisioner KPPU M Iqbal selama 4,5 tahun penjara. KPK tidak puas atas putusan tersebut dan akan mengajukan banding.

"Akta memori banding sudah ditandatangani," kata Jaksa Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (23/6/2009).

Salah satu alasan banding karena putusan vonis M Iqbal jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Iqbal dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang putusan, salah satu hakim mengajukan dissenting opinion. Iqbal usai mendengar persidangan juga langsung menyatakan banding.

Iqbal terjerat kasus suap hak siar Liga Inggris yang sedang ditangani KPPU. Iqbal mendapat uang sebesar Rp 500 juta dari eks presdir First Media Billy Sindoro. Billy sendiri sudah divonis 3 tahun oleh majelis hakim.

(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads