"Kalau saya biasa diteror, fisik pun juga pernah, nggak perlu disadap," kata Suripto di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2009).
Menurut politisi PKS ini, teror adalah risiko yang harus dihadapi oleh pejabat publik. Khususnya penegak hukum yang sering berurusan dengan perkara pidana.
Ia juga meminta agar ada penelusuran lebih lanjut tentang kasus ini. "Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan dalam menggunakan penyadapan," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah mengaku telah melakukan pemantauan terhadap beberapa nomor ponsel atas permintaan Antasari. Nomor tersebut diduga sebagai pelaku teror terhadap Ida. Namun Chandra membantah jika nomor tersebut milik Rhani atau Nasrudin, sedangkan polisi menyatakan yang disadap adalah Rhani dan Nasrudin.
Namun menurut Suripto usai bertemu dengan KPK dan polisi, yang benar adalah bahwa nomor yang disadap tidak teregistrasi atas nama Nasruin dan Rhani. Namun pasutri itu menggunakan nomor tersebut.
(mad/nrl)











































