"Ya paling tidak sekarang barang-barang milik terpidana segera saja disita dahulu. Kerugian negara harus terbayar," kata pengamat hukum Rudi Satrio saat dihubungi melalui telepon, Selasa (23/6/2009).
Dia menjelaskan, semestinya aparat kejaksaan sudah bisa memprediksi kalau Joko S Tjandra akan melakukan langkah seperti ini, sehingga kemudian ada antisipasi yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bicara soal antisipasi, perlu dicek lebih dahulu apakah upaya pencekalan dan pencabutan paspor sudah dilakukan. "Apa yang telah dilakukan untuk mengantisipasi hal seperti ini sebelumnya? Tidak ada," tutupnya.
(ndr/nrl)










































