Haryanto Dicecar 29 Pertanyaan Terkait Proses Tukar Guling

Kasus Ruislag Lahan AIP

Haryanto Dicecar 29 Pertanyaan Terkait Proses Tukar Guling

- detikNews
Senin, 22 Jun 2009 20:47 WIB
 Haryanto Dicecar 29 Pertanyaan Terkait Proses Tukar Guling
Jakarta - Mantan Menteri Perhubungan era orde baru Haryanto Danutirto diperiksa selama 6 jam oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI  Jakarta terkait kasus dugaan korupsi tukar guling (ruislag) lahan kampus Akademi Ilmu Pelayaran (AIP). Dalam pemeriksaannya sebagai saksi, Haryanto dicecar 29 pertanyaan terkait proses dan prosedural ruislag yang diduga merugikan negara sebesar Rp 7 miliar tersebut.

"Ada 29 pertanyaan. Kita lakukan pemeriksaan terkait proses dan prosedural ruislag  lahan kampus Akademi Ilmu Pelayaran (AIP) selama beliau menjadi menteri perhubungan," ujar  Ketua Tim Penyidik kasus ruislag Dedi S Harahap dalam jumpa pers di kantor Kejati DKI  Jakarta, Jl Rasuna Said, Senin (22/6/2009).

Dedi mengatakan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2007. BPKP menduga ada kerugian negara sebanyak Rp 7 miliar dari tanah di Marunda yang bersengketa seluas 10 hektar dari 32 hektar lahan yang digunakan untuk kampus Akademi Ilmu Pelayaran (AIP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang sedang dalam proses penyidikan. Kita sedang mendalami temuan BPKP," kata Dedi.

Selain Haryanto Danutirto, 3 pejabat negara pada masa orde baru lainnya yang akan diperiksa adalah mantan Menteri Tenaga Kerja Abdul Latief, mantan Menteri Perhubungan Agum Gumelar, dan mantan Menteri perhubungan Azwar Anas.

Abdul Latif yang dijadwalkan akan diperiksa hari ini tidak hadir karena sedang sakit. Sementara Agum Gumelar sudah bersedia datang namun belum diketahui kapan akan hadir dalam pemeriksaan terkait kasus tersebut.

"Dua lagi (Agum Gumelar dan Azwar Anas) Insya Allah minggu depan," ujar Dedi.

Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Hidayatullah mengatakan Menhub semasa itu Haryanto Danutirto, menyatakan setuju dengan memberikan rekomendasi kepada PT MDC sebagai pihak yang mendapatkan ruislag tersebut.

"Padahal Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menku) Nomor 350 tahun 1994 menyatakan, untuk melakukan ruislag aset negara, harus dilakukan tender dengan diikuti oleh lima peserta. Kenyataannya tidak dilakukan," kata Hidayatullah saat ditemui wartawan diruangannya.

Kasus ini terjadi pada 1992 dan mulai disidik jaksa sekitar Mei 2009. Abdul Latief adalah pihak yang mengajukan proposal ruislag tersebut, sebelum dirinya menjabat menjadi Menakertrans.

Proposal diajukan oleh  PT Pasaraya Toser Jaya yang didirikan oleh Abdul Latief. Kemudian Latief membentuk perusahaan bernama PT Mandiri Dita Cipta ( P TMDC) yang langsung ditunjuk sebagai pemenang ruislag pada tahun 2002.

(mpr/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads