"Nanti kalau laporan tertulis sudah saya terima, baru besok (Selasa) diumumkan," kata Jaksa Agung Hendarman Supanji di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (22/6/2009).
Hendarman menjelaskan, status buron atau tidak yang menentukan adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bukan Kejaksaan Agung.
"Nanti saya dengar dulu dari Kajari Jakarta Selatan. Sekarang ini saya masih menunggu laporan dari Kajari Jakarta Selatan, karena belum ada laporan tertulisnya, jadi masih menunggu," jelas Hendarman.
Sedang menurut Jampidsus Marwan Effendi, pihak Kejaksaan meminta agar Joko Tjandra segera memenuhi panggilan, meski syarat yang dia minta pada 18 Juli.
"Kalau tidak ada itikad baik, apa kira-kira kata yang tepat? Pokoknya dia harus segera datang, nah kalau dia tidak datang, baru...," tutup Marwan.
(ndr/anw)











































