Haryanto diperiksa sejak pukul 10.00 WIB di Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2009).
Haryanto yang mengenakan jas abu-abu usai diperiksa langsung masuk ke mobil pribadinya, Toyota Camry B 1079 RS.
"Nggak, nggak," katanya saat ditanya materi pemeriksaan.
Begitu juga saat ditanya terkait tender ruislag yang dianggap menyalahi SK Menkeu No 350/1994, Haryanto hanya diam. Dalam SK tersebut, untuk melakukan ruislag aset negara harus dilakukan tender dengan diikuti minimal 5 peserta. Namun pada kenyataannya tidak dilakukan tender itu.
Sebelumnya Kejati telah memeriksa mantan Menhub Agum Gumelar dan Azwar Anas. Sedangkan mantan Menakertrans Abdul Latief tidak memenuhi panggilan karena sedang operasi tulang ekor. Diduga korupsi itu merugikan negara sebesar Rp 7 miliar.
(nik/nrl)











































