Tersangka bernama Teuku Azhari (33 tahun). Pemuda asal Aceh Besar, NAD, tersebut ditangkap polisi pada 15 Juni lalu di Sukoharjo, Jateng dengan barang bukti dua bungkus ganja kering masing-masing seberat 29 gram dan 6,4 gram.
Dalam pengembangan pemeriksaan selama dalam tahanan, akhirnya dia mengaku memiliki barang dagangan lebih banyak lagi. Pada Minggu 21 Juni malam polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya di Karanganyar, Jateng. Dalam penggeledahan itu ditemukan lima bungkus ganja kering seberat 4,8 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka, lanjut Kapolwil Surakarta, akan tetap ditahan selama masa penyidikan. Dia dijerat Pasal 78 ayat 1 UU No 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda hingga mencapai Rp 500 juta.
Awasi Jaringan Narkoba
Taufik Ansorie yakin bahwa tersangka telah memiliki banyak jaringan peredaran dan penjualan narkoba di Solo dan sekitarnya. Jaringan itu bisa berasal dari para pengedar, aparat hingga anggota kepolisian di berbagai jajaran. Taufik mengaku sudah mendapatkan informasi tentang adanya jaringan narkoba yang melibatkan anggota polisi.
Kami tidak akan pandang bulu. Dalam waktu dekat kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat jaringan kejahatan narkoba itu, jika mereka tidak segera menghentikannya," ujar Taufik tanpa memperinci jumlah anggotanya yang diduga terlibat jaringan tersebut.
(mbr/ken)











































