Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Bibid Samad Riyanto saat jumpa pers bersama tiga pimpinan KPK lainnya, Haryono Umar, Chandra Hamzah, dan M Jasin, di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (22/6/2009). Jumpa pers digelar untuk meluruskan tentang isu penyadapan nomor telepon yang diduga milik Rhani dan Nasrudin Zulkarnaen.
"Penyadapan yang kita lakukan dalam rangka penegakan hukum. Kita melakukan penyadapan dari nomor ke nomor sesuai dengan perintah UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Penyadapan yang dilakukan kemarin tidak bertentangan dengan tujuan pengusutan kasus korupsi. Jadi, tidak ada pelanggaran kode etik dalam hal tersebut," kata Bibid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam jumpa pers ini, Chandra juga mengungkapkan bahwa KPK memang menyadap sejumlah nomor telepon yang diberikan Antasari Azhar. Nomor-nomor telepon itu yang digunakan pelaku teror terhadap istri Antasari Azhar. Salah satu teror yang diterima istrinya, Antasari diminta tidak melanjutkan pengusutan sebuah kasus korupsi.
Dari nomor-nomor yang disadap itu, menurut polisi, ada nomor telp Rhani dan Nasrudin Zulkarnaen. Namun, Chandra membantah dari nomor-nomor yang disadap KPK ada yang beratasnamakan Nasrudin dan Rhani. (asy/nrl)











































