Ketua majelis Teguh Hariyanto tampak tidak puas dengan jawaban Jhonny. Padahal hadirnya Jhonny di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/6/2009) atas permintaan majelis hakim.
Dalam persidangan sebelumnya kasus korupsi dermaga Indonesia Timur untuk terdakwa Darmawati Dareho, saksi-saksi mengatakan Jhonny menerima uang Rp 1 miliar. Salah satu saksi yang mengatakan itu adalah Abdul Hadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan penilaian Yang Mulia," jawab Jhonny diplomatis.
"Jadi siapa yang bohong?" tanya Teguh sekali lagi.
"Berarti yang bohong beliau (Abdul Hadi)," tegas politisi PD ini.
(mok/nrl)











































