Tanya jawab berlangsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dengan Kejaksaan Agung RI di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (22/6/2009). Arus pertanyaan yang didominasi Dewi Asmara (F-PG) dan Zaeni Agus (F-PAN) ditanggapi oleh Jampidum Kejagung RI Abdul Hakim Ritonga yang mewakili Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Berikut petikan tanya jawab yang berlangsung sesaat setelah RDP yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB itu dibuka pada 11.00 WIB. Agenda rapat adalah perkembangan kasus-kasus yang Kejagung RI tangani sepanjang 2009
Dewi Asmara mempertanyakan mengapa Kejagung menggunakan UU ITE untuk mendakwa Prita, padahal menurut Biro Hukum Depkominfo ternyata UU ITE baru bisa dipakai setelah 2010. Mendapat pertanyaan itu, Kejagung menyatakan, pemakaian UU ITE sudah tepat.
"Memang benar di dalam UU ITE ada 9 pasal yang baru bisa diberlakukan setelah ada Perppu, tetapi pasal yang digunakan mendakwa Prita bukan salah satu dari itu. Menurut saya pribadi, penggunaan pasal itu sudah tepat," kata Ritonga.
Dewi Asmara heran dengan jawaban Ritonga tersebut. Sebab Jaksa Agung Hendarman telah menyatakan penggunaannya UU ITE merupakan kesalahan dan akan dilakukan evaluasi. "Kok malah Anda membenarkan penggunaan pasal UU ITE itu?" kejar Dewi.
Ritonga bersikukuh pasal yang dipakai untuk menjerat Prita sudah benar. Ia menegaskan, pemakaian pasal tersebut memang tidak perlu pakai Perpu karena tidak termasuk 9 pasal yang baru berlaku 2010.
Sementara Zaeni Agus mempertanyakan penambahan dakwaan dengan UU ITE oleh kejaksaan. Ritonga menyatakan penambahan pasal oleh jaksa tidak diperbolehkan. "Tidak dibenarkan, karena yang menambahkan pasal adalah penyidik bukan jaksa," jawab Ritonga.
"Lalu apa diperkenankan seperti itu, menambahkan pasal tidak melalui BAP tetapi amplop? Padahal ini menyangkut hak kebebasan seseorang, seharusnya jaksa profesional kan?" cecar Zaeni.
"Sekali lagi kejaksaan tidak berhak mengubah pasal dari penyidik. Jika berkas atau pasal dakwaannya kurang, biasanya dikembalikan ke penyidik disertai dengan beberapa catatan. Jadi tidak benar jika kejaksaan telah merubah pasal dengan sendirinya. Itu tidak dibenarkan," jawab Ritonga.
Mendapat jawaban itu Dewi Asmara mempertanyakan tidak dipakainya UU Perlindungan Konsumen untuk kasus Prita.
"Ya itu di luar konteks. Kita kan menuntut, jadi ya memakai pasal-pasal yang bisa didakwakan itu. Tidak ada pasal lainnya," jawab Ritonga.
(lh/iy)











































