Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung dalam perbincangan dengan detikOto, Senin (22/6/2009).
Menurut Nurdin, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2009 yang baru diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 8 Juni 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keadaan tertentu yang dimaksud Nurdin adalah kalau di jalan tol tersebut disediakan jalur khusus untuk motor. Salah satu penerapan dari PP ini adalah di jembatan Suramadu.
Jembatan Suramadu baru diresmikan 10 Juni 2009 lalu. Di Suramadu, bikers boleh lewat jalan tol karena disediakan secara khusus lajurnya. Selain Suramadu, belum ada jalan tol lain di Indonesia yang menyediakan lajur khusus.Β
(ddn/iy)











































