"Saya tidak terima parsel itu. Buat apa parsel, tidak akan mengembalikan kondisi anak saya," ujar Juliana di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2009).
Parsel tersebut, dihantarkan langsung oleh sang dokter, seminggu setelah Juliana bertemu dengan pihak RS Omni International pada pertengahan Maret 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ada, pihak RS Omni malah membacakan sanggahan dr Ferdy, tidak ada itikad baik dari mereka," jelas Juliana.
Akhirnya, Juliana memutuskan untuk mengadukan dr Ferdy ke Polda Metro Jaya. Juliana kemudian melaporkan dr Ferdy beberapa pekan lalu atas dugaan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat.
Sebelumnya Direktur RS Omni International Bina Ratna mengatakan dokter yang menangani kelahiran Jayred dan Jayden menghadapi dua masalah sekaligus. Pertama, bayi harus lahir prematur, sepuluh minggu lebih cepat dari waktunya. Kedua, bayi yang akan lahir tersebut kembar.
"Maka standar yang diberitakan dengan skala prioritas adalah bagaimana menyelamatkan nyawa kedua bayi bersama ibunya," jelasnya.
(mei/nwk)