"Mulai minggu ini kita sudah menaikkan kasus di Pemprov DKI tersebut dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2009).
Menurut Bibit, modus yang digunakan oleh JES adalah dengan meminta fee sebesar 10 persen dari total anggaran Rp 5,6 miliar dalam APBD 2006 dan 2007.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,9 miliar. "Khususnya dalam proyek filler (iklan)," imbuh dia.
Bibit enggan menerangkan lebih jauh terkait pemanggilan JES ke depannya.
(nik/iy)










































