"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis Martini Mardja saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/6/2009).
Di tahun 2003, antara RNI dan Perum Bulog mengadakan kerja sama impor gula putih. Terhadap perjanjian itu, Bulog dan RNI membuka rekening bersama di Bank Bukopin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangan majelis hakim, Ranendra terbukti telah menggunakan dana operasional RNI sebesar Rp 250 juta, dana distribusi sebesar Rp 979 juta, dan telah melakukan pemindahbukuan sebesar Rp 3,4 miliar dari biaya cadangan denda pajak PT RNI.
"Perbuatan terdakwa terbukti telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar," kata hakim Hogo.
Ranendra tidak diharuskan membayar uang pengganti karena seluruh uang yang digunakan telah dikembalikan. Hakim justru mengharuskan jaksa penuntut umun mengembalikan kelebihan uang yang telah dibayar Ranendra.
"Terdapat selisih pengembalian uang, maka jaksa penuntut umum harus mengembalikan kelebihan sebesar Rp 45,4 juta," jelas Hugo.
Ranendra terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat ditanya pendapatnya oleh hakim, Ranendra menyatakan masih pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa dalam menanggapi putusan ini.
(mok/nrl)











































