Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumbar AKBP Kawedar kepada detikcom melalui telepon, Senin (22/6/2009).
"Masih ada sejumlah saksi lagi yang akan diperiksa.Β Penyidikan kasus ini dipimpin Kapolres Sawahlunto," ujarnya.
Dikatakan Kawedar, meski Pemko Sawahlunto menyatakan bahwa tambang yang meledak itu berstatus legal, kepolisian akan meneyelidiki apakah pengelola sudah menjalankan aktifitas penembangan sesuai dengan SOP (standar operational procedure).
Sementara itu, Kapolres Sawahlunto AKBP Ano Munarto mengatakan, polisi sudah memeriksa pimpinan PT Dasrat selalu pemegang izin Kuasa Penambangan (KP) , CV Perdana sebagai pelaksana KP, Dinas Pertambangan Kota Sawahlunto serta saksi korban.
"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kita masih mengumpulkan barang bukti dan menggali keterangan dari para saksi. Akan ada pemanggilan saksi lagi selain 11 orang yang telah diperiksa," tukasnya.
(yon/djo)











































