Joko S Tjandra akan Ajukan PK

Skandal Bank Bali

Joko S Tjandra akan Ajukan PK

- detikNews
Senin, 22 Jun 2009 12:32 WIB
Joko S Tjandra akan Ajukan PK
Jakarta - Terpidana perkara korupsi pencairan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara Rp 546 miliar Joko S Tjandra akan mengajukan Peninjuan Kembali (PK). Pengajuan tersebut atas putusan PK yang diajukan Kejaksaan yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) tanggal 17 Juni..

"Jadi kita akan PK, dalam hal ini karena ini menyangkut kebebasan seseorang," kata kuasa hukum Joko Tjandra, OC Kaligis di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jl Rambai, Jakarta, Senin (22/6/2009).

Menurut Kaligis, permohonan PK yang diajukan merupakan yang pertama kali. Mengenai pengajuan tersebut akan dipenuhi atau tidak, hal tersebut menurutnya menunggu hasil pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu wewenang pengadilan nantinya. Kita argumen saja nantinya. Pada waktunya kita ajukan. Beda pendapat itu biasa. Putusan PK sendiri kan beda pendapat," tambahnya.

Joko hingga kini belum memenuhi panggilan kejaksaan. Joko dipidana selama 2 tahun dan denda Rp 15 juta subsider 5 bulan.

Atas ketidakhadiran Joko untuk memenuhi panggilan eksekusi kedua, kuasa
hukum Joko mengaju penundaan eksekusi selama sebulan. Pengajuan tersebut
dengan alasan menyelesaikan bisnis kilang minyaknya di luar negeri.

(nov/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads