"Jadi kita akan PK, dalam hal ini karena ini menyangkut kebebasan seseorang," kata kuasa hukum Joko Tjandra, OC Kaligis di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jl Rambai, Jakarta, Senin (22/6/2009).
Menurut Kaligis, permohonan PK yang diajukan merupakan yang pertama kali. Mengenai pengajuan tersebut akan dipenuhi atau tidak, hal tersebut menurutnya menunggu hasil pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko hingga kini belum memenuhi panggilan kejaksaan. Joko dipidana selama 2 tahun dan denda Rp 15 juta subsider 5 bulan.
Atas ketidakhadiran Joko untuk memenuhi panggilan eksekusi kedua, kuasa
hukum Joko mengaju penundaan eksekusi selama sebulan. Pengajuan tersebut
dengan alasan menyelesaikan bisnis kilang minyaknya di luar negeri.
(nov/nwk)











































