"Masalahnya kita belum dapat menentukan siapa yang bisa disebut sebagai pelapor pertama," kata Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar saat dihubungi detikcom, Minggu (21/6/2009).
Seperti diberitakan sebelumnya, PP No 71 Tahun 2001 mengatur adanya reward dalam bentuk uang kepada pelapor korupsi. Pasal 9 PP tersebut berbunyi, besaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ditetapkan paling banyak sebesar 2Λ (dua permil) dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan. Namun dengan catatan setelah putusan pengadilan yang memidana terdakwa telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor yang mendapat itu apa kategorinya, apa yang pertama atau apa," jelas Haryono.
Selain KPK, PP ini juga berlaku untuk aparat penegak hukum lainnya. Mulai dari Kejaksaan Agung hingga kepolisian.
(mok/nrl)











































