KPK Kesulitan Tentukan Pelapor Pertama

Pelapor Korupsi Dapat Uang

KPK Kesulitan Tentukan Pelapor Pertama

- detikNews
Minggu, 21 Jun 2009 11:10 WIB
KPK Kesulitan Tentukan Pelapor Pertama
Jakarta - KPK mengaku belum dapat menerapkan PP No 71 Tahun 2001. KPK merasa kesulitan untuk menentukan siapa pelapor pertama yang melapor korupsi.

"Masalahnya kita belum dapat menentukan siapa yang bisa disebut sebagai pelapor pertama," kata Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar saat dihubungi detikcom, Minggu (21/6/2009).

Seperti diberitakan sebelumnya, PP No 71 Tahun 2001 mengatur adanya reward dalam bentuk uang kepada pelapor korupsi. Pasal 9 PP tersebut berbunyi, besaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ditetapkan paling banyak sebesar 2Λ† (dua permil) dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan. Namun dengan catatan setelah putusan pengadilan yang memidana terdakwa telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK masih terus melakukan koordinasi dengan Depkum HAM untuk mengatur masalah itu. Menurut Haryono, saat KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan, ada saja laporan tambahan yang disampaikan masyarakat. Namun, lanjut Haryono, tanpa adanya reward, masyarakat dinilai sudah mau untuk melaporkan kasus korupsi.

"Pelapor yang mendapat itu apa kategorinya, apa yang pertama atau apa," jelas Haryono.

Selain KPK, PP ini juga berlaku untuk aparat penegak hukum lainnya. Mulai dari Kejaksaan Agung hingga kepolisian.

(mok/nrl)


Berita Terkait