Hadiah uang ini diatur dalam PP No 71 Tahun 2000 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 9 disebutkan, besaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ditetapkan paling banyak sebesar 2Λ (dua permil) dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan.
Pemberian ini, menurut PP tersebut, untuk mendorong orang, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun penghargaan akan diberikan kepada pelapor setelah putusan pengadilan yang memidana terdakwa telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Anda tertarik?
(mok/nrl)











































