Jika beberapa pekan lalu diawali pengakuan istri pangeran kesultanan kelantan, Manohara Odelia Pinot, kemudian disusul biduanita cantik, Cici Paramida, maka kini giliran istri jaksa yang membeberkannya. Menurut Meutia, terjadinya KDRT tidak memandang pangkat maupun jenis pekerjaan seseorang.
"Apapun jabatannya, ini (KDRT) adalah masalah rumah tangga," ujar Meutia kepada detikcom saat mengikuti kampanye cawapres Boediono di pabrik industri kecil, STU, Bandung, Jumat (19/06/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung mengenai hukuman, Meutia menyatakan tidak ada perbedaan dalam pemberiannya. Apakah yang dihadapi itu penegak hukum atau masyarakat sipil.
"Tidak ada pembedaan karena kan sudah ada UU KDRT untuk seluruh masyarakat Indonesia," ujar Meutia.
"Hanya nanti jaksa yang menangani tidak boleh melihat dia sebagai jaksa tapi sebagai orang atau individu yang mendapatkan status tersangka," tambahnya.
(amd/mok)











































