Mampukah KPK Jerat Hari Sabarno?

Buronan KPK Ditangkap

Mampukah KPK Jerat Hari Sabarno?

- detikNews
Sabtu, 20 Jun 2009 08:30 WIB
Mampukah KPK Jerat Hari Sabarno?
Jakarta - KPK menangkap Direktur PT Istana Sarana Raya, rekanan pemerintah daerah dalam pengadaan alat pemadam kebakaran, Hengky Samuel Daud. Penangkapan ini menambah sederetan prestasi KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bagaimana dengan Mantan Mendagri, Hari Sabarno? Mantan menteri di era Presiden Megawati Soekarnoputri ini juga disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. Hari Sabarno disebut-sebut telah memerintahkan mantan dirjen Otda Oentarto S Mawardi mengeluarkan radiogram ke beberapa pemda se-Indonesia. Radiogram ini mengharuskan pejabat daerah menunjuk langsung perusahaan Hengky menjadi rekanan proyek damkar.

"Kita perlu waktu, perkembangannya kita lihat dulu," kata wakil ketua KPK Chandra M Hamzah di kantornya Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Sabtu (20/6/2009) saat jumpa pers usai memeriksa Hengky.

Hari Sabarno sebelumnya pernah diperiksa di KPK terkait dnegan radiogram tersebut. Dia membantah telah menyosialisasikan radiogram pengadaan mobil damkar tipe V 80 ASM ke berbagai kepala daerah. Menurut Hari, itu bukanlah wewenang dirinya.
 
"Itu terlalu rendah untuk setingkat menteri," kata Hari di KPK akhir tahun lalu.
 
Hari menegaskan, tugas menteri saat itu bukanlah untuk mengurus masalah sosialisasi semacam itu. Tugas menteri menurut dia untuk sosialisasi UU, Perppu hingga pemerintah. Hari merasa heran dengan terbitnya radiogram tersebut. Baginya penerbitan itu aneh karena tidak melalui prosedur yang selazimnya. "Radiogram itu tidak lazim dan aneh," tegas Hari.

Oentarto S Mawardi yang juga terkait dengan kasus ini resmi menjadi tahanan KPK. Saat ditahan, Oentarto pun berharap mantan atasannya, Hari Sabarno segera menyusul.

"Semoga menyusul Hari Sabarno, doakan saja," ujar Oentarto singkat usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa 2 Juni 2009 lalu.

Apakah KPK segera akan menangkap Hari Sabarno? "Kita masih harus memeriksa beberapa saksi dulu," janji Chandra.
(anw/anw)


Berita Terkait