"Ditangkap pukul 22.15 WIB di kediamannya di Pondok Indah. Semula pintu gerbangnya tertutup. Dibel selama 30 menit tapi nggak dibuka-buka." ujar PLH Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (20/6/2009).
"Kita sempat menunggu lama, dan kita yakin bahwa itulah tersangka yang kita cari," imbuh Bibit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, Hengky dikenakan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana . (anw/anw)











































