Menurut Chandra, Nasrudin dan Rhani disadap lantaran merintangi penyelidikan kasus korupsi. "Ya indikasi awal yang kita terima ada kasus korupsi. Baik itu yang menghalangi, merintangi pemeriksaan polisi, informasi awal," kata Chandra saat ditanya tentang penyadapan terhadap Rhani dan Nasrudin oleh KPK, Jumat (19/6/2009).
Chandra mengatakan, dirinya dipanggil Polda sebagai saksi terkait kasus yang menimpa bosnya, Antasari Azhar. "Jadi saya dapat panggilan dari Polda Metro Jaya kemarin suratnya sudah saya terima untuk didengar keterangannya selaku saksi," kata mantan pengacara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chandra tidak membantah saat ditanya apakah dia yang menandatangani surat untuk memperbolehkan penyadapan terhadap Rhani dan Nasrudin. "Jadi prosedur secara keseluruhan sudah memenuhi prosedur internal yang berlaku. Tentu saja penyadapan itu dilakukan dalam proses penyidikan," pungkasnya.
(anw/anw)










































