JI Expo: Tidak Masalah JFK Dilelang, Tapi Hibah Kembalikan

JI Expo: Tidak Masalah JFK Dilelang, Tapi Hibah Kembalikan

- detikNews
Jumat, 19 Jun 2009 19:04 WIB
Jakarta - Pemerintah DKI mengatakan kemungkinan tahun depan penyelenggaraan Jakarta Fair Kemayoran (JFK) akan dilakukan melalui lelang investasi. Padahal selama ini penyelenggaraannya dipegang penuh oleh PT Jakarta International Expo (JI Expo) dan hal tersebut diatur dalam Perda No 12 Tahun 1991 tentang Penyelenggaran Pekan Raya Jakarta (PRJ).

"Perda 12 sudah melekat dan sangat jelas," ujar Presiden Komisaris PT JI Expo, Murdaya Widyamarta Poo, kepada wartawan di Restaurant Bandar Kemayoran, Arena PRJ, Jakarta Utara, Jumat (19/6/2009).

Murdaya Poo yang juga merupakan anggota Komisi III DPR ini mengatakan, kalau pun akan dilakukan lelang, dirinya tidak ada masalah dengan hal tersebut. Tetapi dia meminta agar 13 persen saham pemerintah DKI yang telah dihibahkan untuk dikembalikan kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ditender saya tidak apa-apa, malah saya akan ikut lelang juga. Tapi hibah tolong dikembalikan ke saya," tegasnya.

Dia menjelaskan, pemerintah memang memiliki saham 13 persen pada Yayasan JFK, tetapi karena tidak kuat untuk membayarnya jadi saham tersebut dihibahkan kepada pemerintah. Diperkirakan saat ini deviden yang dipegang oleh pemerintah DKI sebesar 13,125 persen atau mencapai sekitar Rp 500 miliar.

"Pemerintah DKI dapat hibah, dengan license bahwa PRJ harus di Kemayoran dan dipegang oleh JI Expo. Semuanya jelas," ujarnya.

Dikatakan dia, JI Expo yang merupakan pemilik venue hanya mendapatkan keuntungan dari sewa tempat, dimana mereka menyewakan lahan per meter. Dia mengatakan tidak mudah menjalankan usaha seperti ini.

"Susahnya setengah mati, untung kita paling hanya puluhan juta. Kalau ada yang mengatakan transaksi mencapai Rp 2 miliar, itu kan transaksi antara pembeli dengan penyewa lahan, bukan dengan penyelenggara," ungkapnya.

"Bagaimana kita membantu bangsa melalui pameran, bagaimana semua bisa bangkit, mestinya ada rasa terimakasih, bukannya malah dikejar-kejar seperti maling," tandasnya.

Dalam Perda (Peraturan Daerah) DKI Jakarta No 12 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ) disebutkan bahwa pelaksanaan PRJ harus diselenggarakan di Kemayoran dan pelaksanaannya diserahkan kepada PT JI Expo.

Oleh KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) hal tersebut dinilai sebagai indikasi monopoli usaha, karena isi Perda cenderung mengarah kepada satu pelaku usaha.
(nov/anw)


Berita Terkait