Jika benar, perbuatan ini tentu sangat menyimpang. Selain berunsur pidana, kedua jaksa juga telah menyalahi PP 45/1990 tentang peraturan izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Kriminolog Adrianus Meliala menilai, pengawasan internal di Kejaksaan terlalu lemah. Padahal, sebagai manusia biasa, godaan jaksa sangat berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Adrianus, masyarakat tidak boleh menilai institusi kejaksaan hanya dari perilaku dua jaksa tersebut. "Jangan menggeneralisir kalau semua jaksa seperti itu, kan Kejaksaan itu ada 8 ribuan orang," kata akademisi UI ini.
Meski begitu, Adrianus menegaskan, pimpinan jaksa dalam hal ini Jaksa Agung harus bertindak tegas. Kasus semacam ini harus diusut tuntas agar tidak menodai lagi citra Kejaksaan.
"Apalagi dia kan jaksa, mestinya dia dihukum lebih berat dari orang sipil biasa. Kalau masalah pidana serahkan ke polisi, tapi dari administratif, mungkin bisa dinonaktifkan dulu," kata Adrianus.
Sebelumnya diberitakan, Sri Susilowati dan Nazwita Indra mengadukan suaminya yang sama-sama jaksa senior ke LSM hukum. Sri mengaku selama menikah belasan tahun selalu dibohongi oleh suaminya, SB. Tanpa seizin Sri, SB ternyata menikah lagi dengan perempuan lain.
Sementara itu Nazwita mengaku dianiaya oleh suaminya, PR. Tak cuma Nazwita, PR juga menganiaya putranya, Mas Agung Baharsyah (16).
(ken/nrl)











































