Jampidsus: Tak Repot Usut Aktor Lain yang Terlibat

Skandal Bank Bali

Jampidsus: Tak Repot Usut Aktor Lain yang Terlibat

- detikNews
Jumat, 19 Jun 2009 18:04 WIB
Jampidsus: Tak Repot Usut Aktor Lain yang Terlibat
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu saat yang tepat untuk mengusut kembali aktor-aktor skandal Bank Bali lainnya. Mantan Menteri Pembina BUMN Tanri Abeng dan Kepala Urusan Pengaturan dan Pengembangan Perbankan BI Erman Munzir diduga terlibat dalam kasus ini.

"Di dalam dakwaan memang dilakukan bersama-sama," kata Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendi, di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2009).

Dakwaan yang dimaksud Marwan adalah dakwaan terhadap mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dan mantan Direktur PT Era Giat Prima (EGP) Joko Soegiarto
Tjandra. Keduanya dihukum 2 tahun penjara dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) mengenai skandal Bank Bali tahun 1999 itu.

"Nanti kita lihat, kalau ada pihak lain yang harus bertanggung jawab,"
cetus Mantan Kajati Jawa Timur ini.

Marwan mengatakan, tindak lanjut pengusutan kasus Bank Bali itu bukanlah
hal yang sulit.

"Nggak repot tindak lanjutnya. Apalagi digoyang-goyang terus oleh wartawan," kata Marwan yang disambut gerr belasan wartawan yang mewawancarainya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, Tanri Abeng dan Erman Munzir
pernah disidik Kejagung pada 2000 dan dinyatakan sebagai tersangka. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Marwan terlihat kaget.

"Sudah toh? Ya, nanti kita lihat," pungkasnya.

Mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dan Joko Tjandra dihukum oleh MA dalam
putusan PK tanggal 8 dan 11 Juni lalu. Syahril telah dijebloskan ke LP Cipinang. Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti senilai Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 15 juta.

(irw/anw)


Berita Terkait