"Kasusnya masih kita kembangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jum'at (19/6/2009).
SHT ditangkap di Asrama Marinir Karang Pilang, Jalan Golf IV, Karang Pilang, Surabaya pada Kamis (18/6/2009). Selain SHT, polisi juga menangkap 5 pelaku lainnya di tempat yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti alat kejahatan berupa 3 pucuk senjata revolver, 4 pucuk senjata api, linggis, las dan golok serta 1 unit mobil Kijang kapsul. Selain itu, polisi juga menyita 4 mesin ATM yang telah dipotong-potong beserta kartu ATM-nya.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
(mei/ndr)











































