"Itu bisa dibilang melanggar kode etik, karena seharusnya penyadapan hanya untuk ranah korupsi," kata penasihat KPK Abdullah Hehamahua saat dihubungi melalui telepon, Jumat (19/6/2009).
Atas alasan teror yang dialaminya, Antasari mengajukan permintaan kepada Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah untuk menyadap beberapa nomor telepon. Melalui surat yang diitandatangani Chandra, tim dari KPK melakukan penyadapan, dan di antaranya adalah nomor milik Nasrudin dan Rhani Juliani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah juga belum mengetahui apakah pimpinan yang lain mengetahui mengenai permintaan penyadapan ini.
(mok/ndr)










































