Penasihat KPK: Penyadapan di Luar Kasus Korupsi Melanggar Kode Etik

Penasihat KPK: Penyadapan di Luar Kasus Korupsi Melanggar Kode Etik

- detikNews
Jumat, 19 Jun 2009 17:23 WIB
Penasihat KPK: Penyadapan di Luar Kasus Korupsi Melanggar Kode Etik
Jakarta - Antasari Azhar menyadap beberapa nomor telepon, yang diduga melakukan teror pada istrinya, Ida Laksmiwati, menggunakan perangkat KPK. Tapi sesuai peraturan, penyadapan di luar ranah korupsi dinilai melanggar kode etik KPK.

"Itu bisa dibilang melanggar kode etik, karena seharusnya penyadapan hanya untuk ranah korupsi," kata penasihat KPK Abdullah Hehamahua saat dihubungi melalui telepon, Jumat (19/6/2009).

Atas alasan teror yang dialaminya, Antasari mengajukan permintaan kepada Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah untuk menyadap beberapa nomor telepon. Melalui surat yang diitandatangani Chandra, tim dari KPK melakukan penyadapan, dan di antaranya adalah nomor milik Nasrudin dan Rhani Juliani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Abdullah enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pelanggaran tersebut. "Soal Ini masih beredar di media, saya belum klarifikasi langsung ke Pak Chandra," tegasnya.

Abdullah juga belum mengetahui apakah pimpinan yang lain mengetahui mengenai permintaan penyadapan ini.
(mok/ndr)


Berita Terkait